Kabar terbaru dari artis cantik yang beralih ke dunia
politik yaitu Angelina Sondakh. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi atau TIPIKOR mengtuk palu kepada artis cantik Angelina Sondakh yang
divonis hukuman 4,5 tahun dan denda sebesar 250 juta atas kasus degaan
penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta
Kementerian Pendidikan Nasional.Hali ini membuat Ketua partai Demokrat Bidang Komunikasi
Publik Gede Pasek Suardika menilai baahwasanya vonis yang dijatuhkan oleh
Angelina Sondakh harusnya jauh lebih ringan dari terdakwa lain yaitu uhammad
Nazaruddin.Sementara. M nazaruddin sendiri dijatuhkan hukuman 4 tahun
10 bulan dan denda 200 juta rupiah. Dikutip dari wawancara suatu media bahwa Pasek berkata "Pasal-pasal
yang dikenakan saya kira masih lebih mendekati dengan Nazar, harusnya jauh
lebih ringan dari Nazar, dilihat dari tuntuntan dan hukuman,".
Selain itu Pasek mengatakan "Nazar kan tidak
kooperatif, kalau Mbak Angie kooperatif. Tapi Kita apresiasi karena hakim
berpihak pada tuntutan dan dakwaan. Putusan itu sesuatu yang mutlak jadi
kewenang hakim. Diterima atau tidak itu terserah masing-masing pihak, seperti
JPU dan Mbak Angie sendiri,"
Vonis 4,5 tahun dan denda 250 juta diberikan kepada Angelina
Sondak karna dia terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana
korupsi berlanjut.
Berikut kutipan hakim saat membacakan vonis untuk artis
cantik yang terjun ke dunia politik itu, "Menjatuhkan terdakwa Angelina
Patricia Sondakh hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6
bulan penjara,". Majelis Hakim TIPIKOR Jakarta selatan memilih dakwaan ketiga untuk
dibuktikan dalam perkara tindak korupsi
yang menjadi terdakwa mba Angelina Sondakh. Dakwaan ketiga itu adalah “Dakwaan
ketiga Angelina memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, hanya lima tahun
penjara.”
Salah
satu hakim TIPIKOR Jakarta juga menyatakan bahwa “"Majelis
hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan adalah dakwaan
ketiga,".Didalam keputusan tersebut.” Angelina terbukti menerima uang
sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS. Penerimaan uang tersebut
merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas
kesanggupannya
menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara
tunai.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang,
meski
pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.”.
Berikut kabar terbaru tentang mba Angelina Sondakh tentang
kasusnya.Semoga mba Angelina Sondakh diberi ketabahan dan anak anaknya
juga diberi ketabahan dan keikhlasan.”aamiin”.
Posting Komentar