Vonis 4,5 tahun didapat Angelina Sondakh


 
Kabar terbaru dari artis cantik yang beralih ke dunia politik yaitu Angelina Sondakh. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau TIPIKOR mengtuk palu kepada artis cantik Angelina Sondakh yang divonis hukuman 4,5 tahun dan denda sebesar 250 juta atas kasus degaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.Hali ini membuat Ketua partai Demokrat Bidang Komunikasi Publik Gede Pasek Suardika menilai baahwasanya vonis yang dijatuhkan oleh Angelina Sondakh harusnya jauh lebih ringan dari terdakwa lain yaitu uhammad Nazaruddin.Sementara. M nazaruddin sendiri dijatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda 200 juta rupiah. Dikutip dari wawancara suatu media bahwa Pasek berkata "Pasal-pasal yang dikenakan saya kira masih lebih mendekati dengan Nazar, harusnya jauh lebih ringan dari Nazar, dilihat dari tuntuntan dan hukuman,".
Selain itu Pasek mengatakan "Nazar kan tidak kooperatif, kalau Mbak Angie kooperatif. Tapi Kita apresiasi karena hakim berpihak pada tuntutan dan dakwaan. Putusan itu sesuatu yang mutlak jadi kewenang hakim. Diterima atau tidak itu terserah masing-masing pihak, seperti JPU dan Mbak Angie sendiri,"
Vonis 4,5 tahun dan denda 250 juta diberikan kepada Angelina Sondak karna dia terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.
Berikut kutipan hakim saat membacakan vonis untuk artis cantik yang terjun ke dunia politik itu, "Menjatuhkan terdakwa Angelina Patricia Sondakh hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,". Majelis Hakim TIPIKOR Jakarta selatan memilih dakwaan ketiga untuk dibuktikan  dalam perkara tindak korupsi yang menjadi terdakwa mba Angelina Sondakh. Dakwaan ketiga itu adalah “Dakwaan ketiga Angelina memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, hanya lima tahun penjara.”

Salah satu hakim TIPIKOR Jakarta juga menyatakan bahwa “"Majelis hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan adalah dakwaan ketiga,".Didalam keputusan tersebut.” Angelina terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.”.
Berikut kabar terbaru tentang mba Angelina Sondakh tentang kasusnya.Semoga mba Angelina Sondakh diberi ketabahan dan anak anaknya juga diberi ketabahan dan keikhlasan.”aamiin”.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Coretan BilBel - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger